Peran Ayah dalam Mencegah Pernikahan Dini pada Remaja

Enur Nurhayati Muchsin

Abstract


Seorang ayah dalam sebuah keluarga mempunyai peran yang sangat penting. Ayah dalam menjalankan perannya dalam keluarga khusunya dalam hal pengasuhan diharapkan memiliki pendidikan dan sebagai pencari nafkah, sehingga peran ayah dapat terlihat sangatlah penting untuk mecegah terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini mengidentifikasi Peran Ayah Dalam Mencegah Pernikahan Dini Pada Remaja. Desain deskriptif dengan populasi 300 responden, besar sampel 30 responden, dilaksanakan tanggal 9 sampai dengan 20 Maret 2022 menggunakan Teknik Purposive Sampling, menggunakan instrumen lembar kuesioner. Variabel penelitian Peran Ayah dalam Mencegah Pernikahan Dini pada Remaja. Analisa data diinterprestasikan secara kuantitatif. Penghitungan kuesioner dari 30 responden, sebagian besar mempunyai peran baik (70 persen), sebagian kecil mempunyai peran cukup (30 persen).Peran ayah dalam mencegah pernikahan dini pada remaja dipengaruhi oleh usia, pendidikan, pekerjaan penghasilan ayah dan sumber informasyang didapati. Responden diharapkan meningkatkan , mempertahankan perannya serta mengajak masyarakat disekitar untuk tidak menikahkan anaknya pada usia dini. Mencari dan berbagi informasi dari berbagai media mengenai pernikahan dini, di masyarakat.

Keywords


Peran ayah, Remaja, Pernikahan dini

Full Text:

PDF

References


Bahriyah,F., Sri, H.,Andari,W.A. (2021). Pengalaman Pernikahan Dini di Negara Berkembang : SCOPING REVIEW. Journal of Midwifery and Reproduction. 4(2).

Desliana. Duski, I., Muhammad, A. (2021). Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Pernikahan Dini pada Remaja Etnis Melayu di Kota Palembang. Jurnal Intizar. 27, 1. https://doi.org/10.19109/intizar.v27i1.8435

Kumalasari Intan, Andhyantoro. (2014). Kesehatan Reproduksi. Jakarta: Salemba Medika.

Kusmiran, E. (2014). Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta : Salemba Medika.

Landung dkk. (2009). Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Jurnal MKMI. 5 (4), 89-94.

BKKBN. (2017). BKKBN: Usia Pernikahan Ideal 21-25. Diakses pada 21 Januari 2021 dari https://www.bkkbn.go.id/detailpost/bkkbn-usia-pernikahan-ideal-21-25-tahun

BKKBN, (2020). “Perkawinan Usia Anak Bencana Nasional yang Gerogoti Ekonomi”. https://www.bkkbn.go.id/detailpost /perkawinan-usia-anak-bencana-nasional-yang-gerogoti-ekonomi-indonesia, diakses pada tanggal 21 Januari 2022.

Pangestu. (2020). Parenting Self Efficacy Ayah dan Ibu pada Pasangan Suami Istri yang Menikah Dini. E- Journal. 8(2). 262-276.

Latiana, Lita. (2010). Pendidikan Anak dalam Keluarga. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Yuniardi. S. (2006). Penerimaan Remaja Dengan Perilaku Antisosial Terhadap Peran Ayah di Dalam Keluarga. Malang: UMM

Sakdiyah, H., Kustiawati, N. (2013). Mencegah Pernikahan Dini Untuk Membentuk Generasi Berkualitas Preventing Early-Age Marriage To Establish Qualified Generation. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik.26 (1). 35-54.

Nursalam (2013). Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan (Edisi 3). Jakarta: Salemba Medika.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sarwono Sarlito W & Melinarno, Eka A (2015) Psikologi Sosial ,Jakarta:Salemba Humanika




DOI: https://doi.org/10.53399/knj.v5i1.201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Khatulistiwa Nursing Journal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

PUBLISHED BY:

Institute of Research and Community Service, College of Health Sciences of the Pontianak Islamic Hospital Foundation

ISSN 2655-772X (print), 2798-3897 (online)
Email : knj@ejournalyarsi.ac.id


KNJ Indexed by:

          


Creative Commons License
KNJ (Khatulistiwa Nursing Journal) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

Web Analytics Khatulistiwa Nursing Journal